JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan bahwa Sekjen DPR Winantuningtyastiti tidak bisa diperiksa ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebelum mendapat persetujuan dari pimpinan DPR.
Pasalnya, pimpinan DPR tidak mau terbawa opini yang berkembang saat ini perihal perjalanan pimpinan DPR ke Amerika Serikat. Ini sesuai dengan perintah Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 23 Tahun 2005 BAB I soal Kedudukan, Tugas, dan Fungsi.
"Pimpinan bukan melarang. Kita itu sebagai pembuat UU, harus punya ketaatan prinsipil terhadap aturan, enggak boleh opini. Untuk tegakkan aturan bukan opini," kata Fahri di gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Berdasarkan data TeropongSenayan adapun bunyi aturan tersebut yakni Pasal 1 berbunyi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Sekretariat Jenderal DPR RI adalah aparatur pemerintah yang di dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan DPR RI.
"Saya enggak akan melayani tekanan opini, ini aturan harus ditegakkan," tegas Fahri. (mnx)