JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai bahwa pemanggilan paksa Sekjen DPR Winantuningtyastiti, perihal tidak memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, sangat berlebihan.
Sebab, masalah tersebut hanyalah persoalan etik yang sebetulnya bisa dikoordinasikan. Ini mengingat Sekjen DPR sendiri kewenangannya dibawah pimpinan DPR dalam pemanggilan tersebut.
"Harusnya tidak begitu," kata Taufik kepada TeropongSenayan di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan, bila Sekjen DPR mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan MKD, maka dapat dipanggil paksa. Tentu saja hal itu terkait perjalanan dinas pimpinan DPR Setya Novanto dan Fadli Zon ke Amerika Serikat. (mnx)