JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Polri tengah menggagas registrasi elektronik bagi pendaftar kepemilikan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Sehingga, pendaftar tidak lagi susah melakukan registrasi sebagaimana cara manual pada umumnya.
Hanya saja, Polri tidak memastikan realisasi dari program tersebut. Menurutnya, realisasi dari program itu akan menyesuaikan dengan dukungan pemerintah nantinya.
Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menjelaskan pemberlakuan mekanisme registrasi elektronik bagi pendaftar SIM, STNK dan BPKB akan memudahkan polisi untuk menindak para pengendara yang melanggar lalu lintas.
"Sehingga setiap pelanggar lalu lintas dapat diidentifikasi melalui mekanisme elektronik itu," ujar Badrodin di Gedung DPRRI, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Selain itu, Kapolri juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengupayakan kewenangan penerbitan SIM, STNK dan BPKB. Ia berharap hal itu dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). (mnx)