Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Selasa, 22 Sep 2015 - 10:22:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Masyarakat dan Akademisi Harus Awasi "Pasal Titipan" di DPR

70Agan.jpg
Agantaranansa Juanda (Sumber foto : Ahmad Hatim Benarfa/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pasal titipan asing masih menjadi momok mengkhawatirkan dalam proses legislasi di DPR. Karena itu, akademisi dan kelompok masyarakat dihimbau untuk turut menyoroti proses perumusan UU di lembaga wakil rakyat tersebut.

"Civil society harus tetap kritis dalam memantau kinerja legislasi di DPR, terutama akademisi. Karena, dalam perumusan naskah akademik pasti melibatkan akademisi. Naskah akademik sebagai pelengkap dari RUU yang akan dibahas di Paripurna. Jadi civil society dan akademisi masih punya kesempatan untuk melawan mengantisipasi ," ujar Direktur Advokasi Indonesia Law Reform Institute (ILRI) Agantaranansa Juanda di Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Seperti diketahui, isu mengenai pasal titipan diungkap oleh Menko Kemaritiman Rizal Ramli yang menyebut ada kepentingan asing dalam pembentukan UU. Dia menyebutkan sedikitnya ada dua UU yang mengindikasikan pasal titipan asing, yakni UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan UU nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Sementara itu, Anggota Komisi XI Misbakhun mengatakan bahwa yang disampaikan Rizal Ramli sangat mungkin benar. Menurutnya, ungkapan mantan Menteri Keuangan itu diamini banyak pihak.

Apakah masih ada kemungkinan praktek "pasal titipan" di DPR periode ini?, Misbakhun tidak secara pasti menjawab. Ia hanya mengungkapkan keyakinan pribadinya bahwa DPR periode ini akan bersih dari praktek "pasal titipan".

"Orang kita UU aja belum bikin. Kan kita masih mau membahas," ucapnya.(yn)

tag: #pasal titipan  #dpr  #parlemen  #senayan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement