Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Selasa, 22 Sep 2015 - 10:22:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Masyarakat dan Akademisi Harus Awasi "Pasal Titipan" di DPR

70Agan.jpg
Agantaranansa Juanda (Sumber foto : Ahmad Hatim Benarfa/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pasal titipan asing masih menjadi momok mengkhawatirkan dalam proses legislasi di DPR. Karena itu, akademisi dan kelompok masyarakat dihimbau untuk turut menyoroti proses perumusan UU di lembaga wakil rakyat tersebut.

"Civil society harus tetap kritis dalam memantau kinerja legislasi di DPR, terutama akademisi. Karena, dalam perumusan naskah akademik pasti melibatkan akademisi. Naskah akademik sebagai pelengkap dari RUU yang akan dibahas di Paripurna. Jadi civil society dan akademisi masih punya kesempatan untuk melawan mengantisipasi ," ujar Direktur Advokasi Indonesia Law Reform Institute (ILRI) Agantaranansa Juanda di Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Seperti diketahui, isu mengenai pasal titipan diungkap oleh Menko Kemaritiman Rizal Ramli yang menyebut ada kepentingan asing dalam pembentukan UU. Dia menyebutkan sedikitnya ada dua UU yang mengindikasikan pasal titipan asing, yakni UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan UU nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Sementara itu, Anggota Komisi XI Misbakhun mengatakan bahwa yang disampaikan Rizal Ramli sangat mungkin benar. Menurutnya, ungkapan mantan Menteri Keuangan itu diamini banyak pihak.

Apakah masih ada kemungkinan praktek "pasal titipan" di DPR periode ini?, Misbakhun tidak secara pasti menjawab. Ia hanya mengungkapkan keyakinan pribadinya bahwa DPR periode ini akan bersih dari praktek "pasal titipan".

"Orang kita UU aja belum bikin. Kan kita masih mau membahas," ucapnya.(yn)

tag: #pasal titipan  #dpr  #parlemen  #senayan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Analis Apresiasi Menteri Imipas Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Selaras Asta Cita Prabowo

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Apr 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dukungan terhadap langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Jenderal Pol. (Purn) Pol. Drs. Agus Andrianto, SH., M.H., dalam memberantas peredaran ...
Berita

Sosialisasikan UU Lalu Lintas, Squad Nusantara Kab Tangerang Gandeng Polresta Tangerang

KABUPATEN TANGERANG (TEROPONGSENAYAN) --Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, Squad Nusantara Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Polres ...