Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 23 Sep 2015 - 16:19:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Cerita Pedagang di DPR yang Dikenakan Tarif Rp 1,5 Juta per Tiga Hari

93pameran.jpg
Pameran di gedung DPR (Sumber foto : Sahlan Ake/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gedung DPR belakangan ini seolah seperti pasar dengan banyaknya para pedagang yang mengikuti pameran untuk Usaha Kecil Menengah (UKM).

Para pedagang mengeluhkan mahalnya biaya sewa lapak yang hanya berukuran 2x3 meter persegi tersebut. Salah satu pedagang UKM mengakui kepada TeropongSenayan, untuk berjualan di lingkungan komplek DPR dirinya harus membayar Rp 1,5 juta untuk tiga hari.

"Kita bayarnya pada EO (event organizer)-nya langsung mas," kata salah satu pedagang yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (23/9/2015).

Pedagang ini merasa keberatan dengan harga yang dikenakan sehari Rp 500.000 ribu. Pasalnya untuk pedagang kecil harga sewa sebesar itu, sanggat tinggi.

"Sangat tinggi jika untuk pedagang seperti kami mas," tuturnya.

Dirinya berharap untuk berdagang di lingkungan DPR, agar tidak dikenakan tarif sewa lapak. Karena hal ini membuat pendapatan berkurang dengan dipotong untuk membayar sewa lapak.

Pameran tersebut bertempat di plataran gedung Nusatara II DPR. Pedagang pun menjajakan dagangannya semisal batu akik, pakaian anak-anak, dan lain-lain.(yn)

tag: #pameran  #dpr  #parlemen  #senayan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...