JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Koordinator Tim Litigasi DPD RI John Pieris memintaDPR dan Presiden RI mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (22/9/2015) yang memperkuat kewenangan legislasi dan kemandirian anggaran DPD RI. Jika tidak,ke depan jika ada RUU yang pembahasannya tidak melibatkan DPD RI, DPD RI akan menolak, sehingga Presiden mempunyai hak veto terhadap RUU yang akan disahkan tersebut.
“Kalau dengan putusan MK itu DPD RI tetap tidak dilibatkan atau diabaikan usulan dan masukannya, maka nanti DPD RI akan menolak keputusan RUU yang dibahas oleh DPR RI dan Presiden RI , karena tanpa melibatkan DPD RI, proses pembahasan RUU itu cacat hukum,” tegas John Pieris dalam dialog kenegaraan ‘Menanti Langkah DPD RI Pasca-putusan MK, tentang UU MD3’ di Gedung DPD/MPR RI Jakarta, Rabu (23/9/2015).
Iamencontohkan, misalnya saat membahas anggaran dengan pengajuan anggaran pembangunan Gedung DPD RI, seharusnya tidak ditolak oleh DPR RI maupun pemerintah. Sebabsudah 11 tahun DPD RI tidak mempunyai gedung.
“Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih baru, gedungnya berdiri megah, tapi tidak demikian dengan DPD RI,” ketus dia.
Padahal, ujar dia, kewenangan DPD RI itu terkait ‘Tripatrit’ sistem ketatanegaraan tiga kamar, yaitu DPR, Presiden, dan DPD RI. Oleh karenanya, ia memintaDPR RI agar tidak semena-mena.
Menurutnya, agar putusan MK itu terealisasi dengan baik, maka UU MD3 harus diubah. Inimengingat proses pembahasan RUU dan angggaran itu harus dilakukan bersama-sama antara DPR, Presiden, dan DPD RI.
“Kalau hanya DPR, kan tidak mungkin mengakomodir semua aspirasi rakyat. MK kini sudah memberikan kewenangan dua kali lipat lebih besar, dan revisi UU 27 tahun 2009 itu inkonstitusional karena sarat dengan kepentingan politik,”jelasnya. (iy)