JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia menggelar aksi ibadah ke 100 dan aksi diam di depan Istana Negara, Jakarta, Minggu (27/9/2015). Ibadah ke 100 kali itu merupakan aksi protes terhadap penyegelan yang dilakukan oleh pemerintah kota Bekasi dan Bogor.
Para jemaat GKI Yasmin tak lagi bisa beribadah di gereja mereka sendiri. Berbagai putusan dan rekomendasi lembaga tinggi negara yang mengesahkan pembangunan gereja itu tak membuat pemerintah kota Bogor membuka segel gereja dan mencabut pembekuan izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin. Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Indonesia, mengakui hak komunitas ini dan putusan Mahkamah Agung 2010 yang menyatakan tidak sahnya pembekuan IMB gereja pada 2008 adalah bersifat mengikat secara hukum bagi Pemerintah Kodya Bogor.