Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Selasa, 29 Sep 2015 - 11:42:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Wakil Ketua DPR Minta Semua Pihak Patuhi Putusan MK

15GedungMK-tscom.jpg
Gedung MK (Sumber foto : Indra Kusuma/ TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa aparat penegak hukum harus meminta izin presiden terlebih dahulu jika ingin memeriksa anggota DPR RI.

Menaggapi hal ini, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta agar anggota dewan menerima hasil keputusan MK tersebut. Pasalnya, semua keputusan lembaga yudikatif itu sudah sejalan dengan fungsinya.

"Ya kita semuanya rakyat Indonesia harus mengikuti putusan MK, karena memang MK intitusi yang berwenang memutuskan sengketa perundang-undangan, dan MK yang berhak memutuskan, dan MK putusanya final dan mengikat," kata Agus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Selain itu, Agus juga mengingatkan agar semua lembaga pemerintah mematuhi hasil keputusan MK tersebut.

"Untuk itu termasuk anggota dewan dan yang lainnya harus mengikuti putusan MK," tutur dia.

Diketahui, gugatan terhadap UU MD3 awalnya diajukan atas nama sejarawan JJ Rizal dan pengacara Febi Yonesta. LBH Jakarta bertindak sebagai pendamping dari para penggugat.

Pasal yang digugat yaitu pasal 245 UU MD3, berbunyi: Pemanggilan dan Pemeriksaan Anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus atas persetujuan tertulis Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Pasal 245 dianggap berlawanan dengan pasal 24 ayat (1), 28D ayat (1) dan 28I ayat (2) Undang-undang Dasar 1945. Berkas gugatan telah didaftarkan ke MK dengan segala bentuk kelengkapan yang diminta.

Namun dalam keputusannya, MK menolak gugatan tersebut dan menetapkan putusan yang tidak dimohonkan oleh penggugat, yakni penegak hukum harus mendapatkan izin presiden jika ingin memeriksa anggota DPR, MPR, dan DPD. Harus izin Menteri Dalam Negeri jika akan memeriksa gubernur dan harus seizin gubernur jika ingin memeriksa anggota DPRD.(yn)

tag: #putusan mk  #dpr  #parlemen  #senayan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement