Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 03 Okt 2015 - 16:15:00 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Dinilai Tak Bisa Intervensi Kesepakatan Proyek Kereta Cepat

15GedungDPR.jpg
Gedung DPR (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat politik dari Populi Center Nico Harjanto menilai, proses pengawasan dana investasi maupun anggaran lain dalam mega proyek kereta cepat rute Jakarta-Bandung sulit diawasi DPR.

Pasalnya, proyek kerjasama yang digarap secara bussiness to business (B to B) dilakukan antar BUMN negara.

"(DPR) gak punya kewenangan intervensi bisnis BUMN. alasan tidak melibatkan APBN ini kesulitan tidak bisa masuk lebih dalam," ujar Nico saat diskusi di Gado-Gado Boplo, Sabtu (4/10/2015).

Lebih jauh, Nico mengutarakan, mega proyek kereta cepat ini terkesan dipaksakan pengadaannya oleh Menteri BUMN Rini Soemarno. Dan ini juga tidak akan bisa dibatalkan DPR.

"Kalau menjadi putusan pemerintah DPR sulit membatalkan. tapi DPR kan punya budgeting, pengawasan meski DPR suka rapat dengan BUMN," ujar Nico.

Sebelumnya, DPR menilai pengadaan proyek kereta cepat tidak transparan. Hal itu, disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang menyayang pemerintah tidak secara gamblang membuka apa saja kriteria dan standar untuk memenangkan proyek tersebut.

"Saya bisa nilai kekecewaan Jepang itu mungkin karena mereka merasa teknologinya lebih maju dan skemanya lebih bagus, dan keputusan kita dianggap maju mundur," ujarnya kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Kamis (1/10/2015).(yn)

tag: #kereta cepat  #dpr  #china  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...