JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengaku sangat prihatin terhadap maraknya kekerasan dan tindak pelecehan seksual terhadap anak.
Sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kemensos berwenang menangani korban untuk direhabilitasi dan diberikan konseling di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA).
“Sudah jelas disebutkan UU perlindungan anak, kewajiban utama untuk mendidik dan melindungi anak berada di tangan keluarga,” kata Khofifah menjelang pengukuhan Pengurus Nasional Karang Taruna masa bakti 2015-2020 di JCC, Jakarta, Senin (5/10/2015).
Berhubungan dengan fenomena tersebut, Kemensos juga merekomendasikan agar ada pendidikan pranikah. Pendidikan tersebut diperlukan bagi setiap calon orangtua agar mempunyai kesiapan mental saat lahir anak-anak mereka.
Ia juga menyebutkan, ada kecenderungan jika terjadi tindak kekerasan dan pelecehan seksual dengan pelaku dari keluarga, maka tidak ditindak tegas, enggan dilaporkan, serta cenderung dilonggarkan. Padahal, hal itu bisa memicu pelaku mengulangi perbuatannya.
“Ini tantangan yang harus dicarikan solusinya. Sebab, masih ada anggapan jika melaporkan kepada pihak berwajib dengan pelakunya (masih) keluarga sebagai perbuatan tabu dan membuka aib, sehingga harus ditutup rapat,” terangnya. (mnx)