Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Selasa, 06 Okt 2015 - 14:44:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Bencana Asap Makin Parah, DPR RI Bentuk Panja Asap

85KABUT_ASAP_8.jpg
Kabut Asap di Kalimantan (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Bencana kabut asap yang telah menimpa Provinsi Sumatera dan Kalimantan hingga saat ini dinilai semakin parah. Untuk itu, DPR RI melalui Komisi II akan membentuk panja asap agar bencana tersebut cepat diselesaikan.

"Sudah siap bekerja nanti mengundang Mendagri, Mensesneg, Mensekkab, Kastaf Presiden dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (MenATR)," ujar Lukman Edy saat dihubungi, Selasa (6/10/2015).

Adapun alasan pembentukan panja tersebut adalah agar rencana MenATR untuk mengambil alih dan mencabut izin tanah-tanah bekas kebakaran. Kemudian, melalui panja, para legislator yang akan bergabung di dalamnya ingin menanyakan kepada Sekneg, Sekkab dan staf kepresidenan kenapa sampai hari ini bencana asap belum dinyatakan sebagai bencana nasional.

"Ini menyangkut soal penataan ruang. Karena umumnya yang terbakar adalah lahan gambut yang diperuntukan untuk perkebunan dan tidak terlihat koordinasi Menteri Dalam Negeri dengan para pemerintah daerah," jelas anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini. (mnx)

tag: #bencana kabut asap di sumatera dan kalimantan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...