Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Kamis, 08 Okt 2015 - 16:27:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Dirjen Migas Tak Setuju Pertamina yang Kelola Gas

48gas.jpg
Pengelolaan gas (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sebanyak 50 persen saham Perusahan Gas Negara (PGN) bukan lagi sepenuhnya milik negara, melainkan ada pihak swasta yang memiliki saham tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja saat dikonfrimasi terkait adanya usulan sejumlah pihak agar pengelolaan gas alam dikelola oleh Pertamina.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadikan kedaulatan energi yang dicita-citakan bangsa ini hanya jargon semata.

"Memang cukup berat ya. Kontrak-kontrak (dengan swasta) yang sedang berjalan. Kalau bisnis kan kita enggak bisa ganggu. Kalau alokasi gas kan tergantung bisnis," kata dia kepada TeropongSenayan di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (07/10/2015) malam.

Bahkan Wiratmaja nampak kebingungan saat ditanya tentang keharusan perusahaan BUMN, seperti Pertamina yang hanya boleh mengelola gas.

"Itu sangat rumit. Masak yang megang gas PGN, Pertamina semua. Padahal yang berbisnis gas kan tidak hanya BUMN, ada juga swasta," singkatnya.

Sebelumnya muncul imbauan bahwa untuk mempermudah menyeimbangkan harga gas, pemerintah sebaiknya menunjuk agregator atau pengepul tunggal dan pilihannya tidak kepada swasta, namun BUMN energi seperti Pertamina.(yn)

tag: #pertamina  #dirjen migas  #kelola gas  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...