Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 09 Okt 2015 - 17:33:56 WIB
Bagikan Berita ini :

NasDem Masih Gamang Soal Revisi UU KPK

16images.jpg
Logo Partai NasDem (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Politisi Partai NasDem Taufiqulhadi mengakui sampai saat ini belum ada keputusan pasti dari ketua Fraksinya terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Belum membuat keputusan dan belum memberi instruksi apa pun. Tapi menurut saya, revisi UU KPK masih tetap relevan dan harus dilanjutkan. Tapi tidak boleh dengan tujuan untuk pelemahanan KPK. Saya tidak setuju. Tapi revisi itu untuk menyempurnakan KPK," kata Taufiqulhadi saat dihubungi TeropongSenayan, Jumat (9/10/2015).

Namun, anggota Badan Legislasi (Baleg) ini tak mempersoalkan pembatasan usia KPK yang hanya 12 tahun setelah UU ini disahkan, masalah KPK yang harus punya kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan penyadapan.

Dia pun khawatir dengan kewenangan saat ini, KPK akan menjelma sebagai lembaga penegak hukum yang sangat absolut kekuasaannya.

"Lembaga penegak hukum yang tidak dibekali SP3 seperti KPK itu selayaknya diisi orang-orang laksana malaikat. Tapi karena diisi manusia-manusia biasa, lembaga ini harus dilengkapi lembaga pengawas. Seperti lembaga pengawas untuk KPU," paparnya.

Dengan adanya lembaga pengawas, lanjut dia, kewenangan yang mutlak ini semakin susah diselewengkan. Seperti kasus Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) yang harus jadi pelajaran bagi pemerintah.

"Di masa mereka (AS dan BW) dilakukan pembocoran Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) yang sangat merugikan warga negara yang tengah mencari keadilan. Kasus pelanggaran etika dan pelanggaran hukum lain juga mereka lakukan," tegasnya.(yn)

tag: #draft uu kpk  #uu kpk  #nasdem  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement