JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya sebagai tersangka, Rio Patrice Capella langsung mengundurkan diri sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem dan anggota DPR periode 2014-2019.
"Saya menyatakan berhenti dari DPR, berhenti dari partai dan berhenti dari jabatan Sekjen partai," ujar Patrice dalam jumpa pers di kantor DPP Partai Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015).
Patrice mengaku langsung melapor ke Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, perihal penetapannya sebagai tersangka ini dan telah mengajukan pengunduran diri dari posisi jabatan Sekjen partai, keanggotaan partai dan keanggotaan DPR.
"Karena tentu saya tidak bisa lagi bersama partai ini karena saya harus menghadapi persoalan yang ada di KPK," ujar Patrice.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rio Patrice Capella sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Selaku anggota DPR, ia diduga menerima suap sejumlah uang atas bantuannya 'mengamankan' kasus dana bansos Pemprov Sumut yang bermula di Kejati Sumut dan berlanjut di Kejaksaan Agung.(yn)