JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang mulai mencuat ke publik dalam sepekan terakhir terus menuai kontroversi. Pasalnya revisi tersebut dinilai akan melemahkan KPK sebagai lembaga yang sudah mendapatkan kepercayaan tinggi dari masyarakat terkait pemberantasan korupsi.
Tapi yang masih menjadi misteri, siapa sebenarnya yang mengusulkan draf revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tersebut. Kenapa sebagian media malah memojokkan DPR?
Betulkah pengusul draf revisi itu sebenarnya Presiden Jokowi, PDIP, ataukah oknum lain, yang 'takut' terhadap KPK? Belum diketahui secara pasti.
Namun, jika melihat logo yang terpampang di draf tersebut yang terdapat logo presiden, maka publik langsung mengarahkan pikirannya kepada Presiden Jokowi yang sebenarnya menjadi 'aktor' pengusul revisi UU KPK.
Hal ini pun diamini oleh anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Muslim Ayub. Ia mengungkapkan bahwa Jokowi tidak berterus terang soal revisi undang-undang KPK. Dia mempertanyakan draf revisi yang beredar memakai logo presiden yang seakan membuktikan draf tersebut berasal dari pemerintah.
"Pemerintah enggak berterus terang, buktinya dalam logo drafnya ada lambang presidennya. Kita (DPR) hanya sebagai pengusul saja. Kalau soal dari mananya, ya dari pemerintah," kata Muslim di Komplek Senayan, Jakarta, Rabu pekan lalu.
Ia menilai sikap pemerintah Jokowi seperti menutupi keberadaan revisi UU KPK dengan membalik badan. Menurutnya, Presiden Jokowi terkesan begitu takut apabila menerima protes dari masyarakat dan lembaga pemerintah lain mengenai revisi UU tersebut.
"Presiden sikapnya jadi balik badan begitu, presiden memang begitu, kalau ada protes dari empat sampai lima lembaga membuat takut presiden untuk bicara. Mengingat sebelumnya bahasan tentang RUU KPK mendapat protes dari masyarakat, maka DPR langsung berinisiatif saja untuk mengusulkan," jelasnya.
Namun seolah hendak membantah keterlibatan presiden, politikus PDI Perjuangan Bambang Wuryanto justru menyebut petinggi partainya yang meminta adanya revisi UU KPK. Menurut Bambang, revisi atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK tersebut adalah perintah dari komandan tertinggi di PDIP.
"PDI Perjuangan kan harus tegak lurus kalau perintah komandannya, pimpinannya A maka kita A semua. Kalau B ya B," kata Bambang, yang juga Sekretaris Fraksi PDIP di DPR tersebut, Kamis pekan lalu, atau sehari setelah dokumen draf presiden yang berlogo presiden beredar ke publik.
Sikap PDIP diakuinya tidak akan berubah dan tetap akan ngotot untuk revisi UU KPK. Dia yakin instruksi itu akan diikuti oleh semua anggota fraksi.
Namun saat ditanya lebih detail, sosok komandan yang disebutkan apakah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Bambang enggan menjawab lebih detil. Ia hanya menyatakan bahwa usulan revisi UU KPK tersebut merupakan perintah partainya.
"Ini perintah partai, kita sudah sepakat kalau A ya semua A," jelasnya.
Lalu, siapa sebenarnya pengusul draf revisi UU KPK tersebut? (iy)