JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mulai tahun 2016, format baru dari Program Keluarga Harapan (PKH) adalah memasukkan Orang Dengan Kecacatan Berat (ODKB) dan lanjut usia (lansia) kurang mampu berumur 70 tahun ke atas.
“Tahun depan, format baru PKH, yaitu memasukan ODKB dan lansia kurang mampu berumur 70 tahun ke atas, ” ujar Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa dalam keterangannya kepada TeropongSenayan, Jakarta, Minggu (11/10/2015).
Khofifah mengatakan, saat ini penyandang disabilitas ODKB di Indonesia berjumlah 163 ribu orang. Sementara kapasitas pemerintah masih sangat terbatas untuk pemberdayaan mereka, sehingga memerlukan peran aktif dari masyarakat, dunia usaha, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Menurutnya, Kementerian Sosial (Kemensos) hingga kini terus berupaya melakukan penyisiran dan pendataan. Apakah para penyandang ODKB itu sudah mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan juga bisa mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
“Jika ODKB belum mendapatkan KIS, ya paling lambat pada November ini harus sudah mendapatkannya. Begitu juga dengan KIP berhak juga mendapatkan, ” katanya.
Pada dasarnya, setiap penerima PKH itu ingin dimaksimalkan fungsi komplementaritasnya. Artinya, komplementaritas itu jika rumah mereka belum layak huni dipastikan pada tahun ke-3 mendapatkan program rumah tidak layak huni (rutilahu) menjadi rumah layak huni.
Juga, jika mereka memiliki usaha, pastikan pada tahun ke-4 mendapatkan bantuan usaha dalam intervensi program Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Sedangkan, tahun ke-5 merupakan persiapan menjadi keluarga mandiri, serta tahun ke-6 diwisuda menjadi keluarga mandiri.
“Berbagai intervensi pemerintah dalam PKH tersebut, diharapkan warga penerima dalam 5 dan 6 tahun ke depan, bisa menjadi keluarga mandiri baik secara ekonomi maupun sosial, ” harap Khofifah. (mnx)