Berita
Oleh Ilyas pada hari Selasa, 13 Okt 2015 - 09:58:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Masuk Indonesia Secara Ilegal, Dua Warga Malaysia Ditangkap di Kalimantan

3perbatasan-tanda.jpg
Patos batas di Pulau Sebatik (Ilustrasi) (Sumber foto : Ist)

NUNUKAN (TEROPONGSENAYAN) - Kepolisian Sektor Sei Nyamuk Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara menangkap dua warga negara asing asal Malaysia karena masuk RI secara ilegal, pada Senin (12/10/2015).

Kapolsek Sei Nyamuk Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan, Iptu Oman di Nunukan, Selasa (13/10/2015), membenarkan penangkapan kedua WNA tersebut karena memasuki wilayah itu tanpa menggunakan dokumen keimigrasian (paspor).

"Benar, anggota (polisi) menangkap dua warga asing karena tidak menggunakan paspor masuk wilayah hukum RI di Pulau Sebatik," ujarnya.

Ia menguraikan kronologis penangkapan kedua WNA asal Malaysia itu yakni saat tiba di Pelabuhan Sei Nyamuk sekitar pukul 09.30 waktu setempat dengan menggunakan speedboat dari Tawau Negeri Sabah, Malaysia.

Ketika dilakukan pemeriksaan, tidak mampu menunjukkan paspor di wilayah hukum RI sehingga dinyatakan keduanya pendatang asing secara ilegal sehingga diamankan dan dilakukan interogasi di Polsek Sei Nyamuk sebelum diserahkan kepada imigrasi.

Kedua WNA yang dimaksudkan sesuai identifikasi yang dimiliki masing-masing bernama Mohd Zulkifli (25) berstatus santri beralamat Taman Permai Negeri Sembilan dan Nasrul bin Ambo Tuwo (21) juga seorang santri beralamat Taman sri Titingan Tawau.

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan aparat kepolisian setempat, keduanya berencana melanjutkan perjalanan ke Kota Tarakan, Kalimantan Utara menggunakan speedboat dengan tujuan akhir Negeri Sembilan, Malaysia.

"Jadi keduanya berencana melanjutkan perjalanan ke Kota Tarakan, kemudian menggunakan pesawat menuju Jakarta selanjutnya ke Negeri Sembilan," ujar Oman.

Oman seperti dilaporkan Antara,menambahkan, karena kedua WNA ini melanggar keimigrasian maka langsung diserahkan kepada Kantor Imigrasi Nunukan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku di Indonesia.

Mohd Zulkifli yang berhasil ditemui mengatakan, dirinya bersama rekannya rencananya menuju Negeri Sembilan melalui Pulau Sebatik secara ilegal karena membawa barang melebihi ketentuan yang berlaku di Malaysia.

"Saya hendak pulang ke Semenanjung (Negeri Sembilan) melalui Indonesia karena biaya transportasi lebih murah dibandingkan dari Tawau langsung Negeri Sembilan,"jelasnya. (iy)

tag: #warga malaysia  #perbatasan indonesia  #malaysia  #nunukan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...