JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Tak hanya masyarakat dan aktivis antikorupsi yang menolak revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), anggota Parlemen sendiri tidak semuanya mendukung upaya itu.
Anggota Komite IV DPD RI Basri Salamah termasuk orang yang tidak setuju dengan revisi UU KPK. Ia meyakini upaya perubahan tersebut disponsori oleh orang-orang bermasalah yang menginginkan lembaga antirasuah itu tak punya taji lagi.
"Rencana revisi undang-undang KPK sesungguhnya adalah bagian dari upaya pelemahan tugas, fungsi dan kewenangan KPK secara kelembagaan. Dalam posisi seperti saat ini saja, korupsi masih merajalela apalagi diperlemah, mau jadi apa bangsa ini. Intinya saya menolak jika Revisi undang-undang KPK, itu melemahkan posisinya secara kelembagaan," ujar Senator asal Maluku Utara ini di Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Basri mengatakan, KPK memiliki andil besar melaksanakan penegakan hukum negara dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, seharusnya seluruh pihak menunjukkan dukungannya terhadap KPK untuk melawan koruptor.
"Langkah-langkah yang dilakukan selama ini oleh KPK telah menyelamatkan dan memperbaiki tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa," ucapnya.(yn)