JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Fraksi PDIP di DPR Olly Dondokambey mengaku tidak kecewa dengan ditundanya revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita tidak ada rasa kecewa atau rasa apa. Kalau mau ada revisi (UU) KPK tidak harus lah isi di dalam draf itu seperti kemarin," kata Olly di kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (15/10/2015).
Olly menyebutkan salah satu isi dalam draf revisi UU KPK yang cenderung melemahkan, yakni adanya pasal 5 yang membatasi usia lembaga antirasuah hanya 12 tahun. Dia menyatakan bahwa PDIP tidak menginginkan adanya pembatasan seperti itu.
"Fraksi kita (PDIP) mau adanya penguatan pada KPK," tegasnya.
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pimpinan DPR akhirnya sepakat untuk menunda pembahasan revisi undang-undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kesepakatan itu diperoleh setelah Presiden Jokowi dan pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi di Istana Merdeka, Selasa (13/10/2015) sore.(yn)