Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Jumat, 16 Okt 2015 - 08:14:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Dia Isi Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV

47darmin-nasution.jpg
Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah) didampingi Menaker dan Menkeu mengumumkan Paket Kebijakan IV, di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10/2015) petang (Sumber foto : Rumgapres)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid IV, Kamis (15/10/2015). Kebijakan ekonomi lanjutan itu terdiri atas tiga paket, yaitu yang berkaitan dengan sistem pengupahan, tindak lanjut Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan kredit Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk ekspor guna mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Ketiga paket kebijakan yang diumumkan, mudah-mudahan dengan mudah, sederhana ditangkap oleh masyarakat, pelaku usaha, dan terutama pada paket IV kini keinginan untuk membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya. Di mana dunia usaha dan investasi diberikan kemudahan untuk membuka lapangan kerja,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung saat memberikan pengantar di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10/2015) petang.

Sementara Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, untuk mendukung upaya membuka lapangan kerja seluas-luasnya dilakukan formula yang sederhana dalam penetapan upah minimum, tepatnya Upah Minimum Provinsi (UMP).

Ia menyebutkan, negara hadir dalam bentuk jaring pengaman, atau safety net, jaring pengaman sosial melalui upah minimum dengan sistem formula. Kehadiran negara dalam hal ini memastikan pekerja atau buruh tidak terjatuh dalam upah murah. Tapi kepada pengusaha juga, merupakan kepastian dalam berusaha.

“Dengan kebijakan ini juga dipastikan upah buruh naik setiap tahun, karena ada isu naiknya 5 tahun sekali, tidak.. naik setiap tahun, dengan besaran kenaikan yang terukur,” jelas Darmin.

Mengenai kebutuhan hidup layak (KHL), kata Darmin, negara hadir dalam bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap berlangsungnya dialog sosial bipartit antara pengusaha dengan pekerja, sehingga tidak perlu harus membuang tenaga dan waktu panjang lebar.

“Adanya formula ini kira-kira konsepsinya seperti ini, bahwa yang namanya kebutuhan hidup layak itu bagaimanapun sudah berjalan selama ini berdasarkan metode dan juga kesepakatan-kesepakatan yang sudah ada dan itu dipakai oleh formula ini sebagai apa? Sebagai basis, bahwa upah minimum di suatu provinsi. Pada tahun yang berjalan, itu adalah basis, dasar bagi perhitungan upah bagi tahun depan, yang akan berlaku segera dengan formula ini,” bebernya.(yn)

tag: #paket ekonomi iv  #ketenagakerjaan  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement