JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mukhaer Pakkana, mempertanyakanpaket kebijakan ekonomi pemerintahan Presiden Joko Widodo jilid IV yang diluncurkan pada 15 Oktober 2015 belum memerhatikan sektor informal.
"Seharusnya pada saat krisis sektor informal menjadi bantal pengaman luapan tenaga kerja yang di-PHK oleh sektor formal. Ini belum diperhatikan," kata Mukhaer di Jakarta, Sabtu (17/10/2015).
Menurut dia, pada hal dalam situasi kondisi ekonomi yang centang perenang seperti ini, perlindungan dalam bentuk kebijakan ekonomi sangat layak diperhatikan di sektor informal.
Sektor formal, kata dia, susah hidup tanpa sektor informal. Justru produk barang dan jasa yang dihasilkan sektor formal akan bisa terdistribusi ke rakyat jika sektor informal memediasinya.
Mukhaer mengatakan pihaknya mempertanyakan kebijakan yang tidak memasukkan sektor informal dalam sebuah kebijakan ekonomi jilid IV.
"MEK mempertanyakan apa alasan pemerintah Jokowi. Padahal sektor informal adalah sektor di mana ekonomi rakyat banyak berjibaku di dalamnya. Ada sekitar 67 persen tenaga kerja kita ada di sektor informal," kata dia, dilansirAntara.
Dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV, kata dia, pemerintah Jokowi fokus pada persoalan-persoalan upah buruh, kredit usaha rakyat (KUR) hingga lembaga pembiayaan ekspor. Sementara penguatan sektor informal belum disentuh.
Dia juga berharap pemerintah untuk fokus dalam pencairan dana desa untuk pembangunan infrastruktur untuk mempercepat penyelesaian permasalahan ekonomi bangsa. Alasannya, agar kegiatan padat karya bisa menggerakkan ekonomi perdesaan.
Maka dari itu, lanjut dia, diperlukan keterlibatan peguruan tinggi (PT) untuk menjadi pendamping dalam dalam penyaluran dana desa agar tepat sasaran.
"Di Indonesia, ada sekitar lima juta mahasiswa. Jika 10 persennya dilibatkan sebagai pendamping untuk pemberdayaan dan bertugas sebagai tim monitoring dan evaluasi (monev), hasilnya pengalokasian dana desa akan lebih efektif dan efisien," kata Mukhaer.