JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan Patrice Rio Capella atas kasus dugaan dana bantuan sosial Sumatera Utara masih menunggu penunjukan hakim yang akan memimpin sidang praperadilan.
"Saat ini berkas masih di ketua untuk penunjukan hakim," kata Made saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2015).
Made mengatakan gugatan praperadilan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin dengan nomor register 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL.
Rio Capella adalah mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat.
Sebelumnya, kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail menilai perkara yang disangkakan kepada Patrice tidak sesuai dengan ketentuan yang ada pada Undang-Undang KPK sehingga pihaknya kemudian memutuskan mengajukan permohonan praperadilan.
"Kalau memang betul ada perbuatan pidana korupsi, ini tidak memenuhi ketentuan dan syarat yang ada di UU KPK mengenai harus adanya keresahan masyarakat sebelum ditetapkan tersangka dan ada pula kerugian negara sebesar Rp1 miliar, ini tidak ada," katanya.
Selain itu, dia juga mengatakan penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik dan penyidik KPK terkait perkara Patrice tidak dilaksanakan sesuai UU yang berlaku.
"Kami sampaikan bahwa ada perbedaan pasal yg disangkakan antara Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot dan Rio, padahal ketentuan undang-undang itu, penerima dan pemberi uang harusnya pada pasal yang sama, pemberi dikenakan pasal 5 ayat 1 dan penerima pasal 5 ayat 2, tidak bisa dicarikan pasal lain," ujarnya. (iy/an)