Berita
Oleh Ilyas pada hari Jumat, 23 Okt 2015 - 09:02:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Bencana Asap, Polisi Jerat Pimpinan Perusahaan Asing dengan Pasal Berlapis

58kebakaran-hutan.jpg
Kebakaran hutan (Sumber foto : Ist)

PEKANBARU (TEROPONGSENAYAN) -Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menjerat tiga pimpinan PT Palm Lestari Makmur, perusahaan asing yang diduga membakar lahan dengan pasal berlapis.

"Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, Nomor 39 Tahun 2014 dan Nomor 32 Tahun 2009," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim di Pekanbaru, Kamis (22/10/2015).

Ia menjelaskan ketiga tersangka diduga tidak hanya melakukan pembakaran lahan seluas 39 hektare dalam upaya perluasan lahan konsesi, namun juga merambah kawan hutan terbatas tanpa seizin menteri.

"Setelah dilakukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi ahli diketahui bahwa perusahaan itu turut melakukan konsesi di wilayah hutan terbatas yang belum mendapatkan izin dari menteri," kata Arif.

Ia menjelaskan pasal yang diterapkan yakni Pasal 17 ayat 2 Juncto pasal 92 huruf a Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan.

Selanjutnya pasal 109 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Pasal 98 juncto 99 juncto 116 Juncto 118 Undang-Undang Nomor 32 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia untuk mencekal tiga petinggi PT Palm Lestari Makmur (PT PLM) yang secara korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Bareskrim baik secara lisan maupun melalui surat," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Arif Rahman Hakim saat ditemui di Pekanbaru, Selasa (20/10/2015).

Ia menjelaskan mekanisme pencekalan tersebut harus melalui Mabes Polri untuk selanjutnya dilanjutkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. "Kita ikuti mekanisme yang berlaku. Intinya sudah menyurati Mabes Polri melalu telepon, fax dan surat resmi," jelasnya, dilansir lamanAntara.

Menurut dia pencekalan terhadap ketiga petinggi PT PLM yang merupakan warga negara Singapura itu adalah upaya Polda Riau dalam proses penyidikan.

PT PLM ditetapkan sebagai tersangka secara korporasi karena diduga membakar lahan di area konsesinya seluas 39 hektar untuk memperluas areal perkebunan.

Terhitung sejak Januari hingga Agustus 2015, Polda Riau yang merupakan bagian dari Satuan Tugas Penegakan Hukum Kebakaran Lahan dan Hutan Provinsi Riau mendalami keterlibatan 18 korporasi yang diduga membakar lahan yang tersebar di delapan kabupaten di Provinsi Riau.

Seluruh korporasi tersebut ditangani masing-masing Polres se Riau. Polres Indragiri Hilir menyelidiki dua korporasi, Pelalawan dan Kampar masing-masing tiga korporasi, Rokan Hilir dua korporasi, dan Indragiri Hulu satu korporasi. Selanjutnya Bengkalis, Dumai dan Kuantan Singingi masing-masing satu korporasi, Siak masing-masing dua korporasi. (iy)

tag: #kebakaran hutan  #kabut asap  #perusahaan asing  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

KPK Harus Serius Usut Kasus Suap Rp12 M ke Anggota BPK Haerul Saleh soal WTP

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 08 Okt 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Praktisi Hukum sekaligus Koordinator Aliansi Pengacara Indonesia, Lukmanul Hakim meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk serius menindaklanjuti beberapa dugaan ...
Berita

Survei TBRC: Pasangan Melki Lakalena-Johni Asadoma Ungguli Dua Paslon di Pilkada NTT

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Timur Barat Research Center (TBRC) telah melakukan survei untuk mengukur preferensi politik masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) menjelang Pilkada 2024. Diketahui, KPU NTT ...