Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 23 Okt 2015 - 11:14:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi VIII Berhasil Perjuangkan Tunjangan Guru Agama Honorer

4guru-honorer3.jpg
Demo guru honorer (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Setelah melalui pembahasan yang cukup alot, akhirnya Komisi VIII DPR dan pemerintah menyepakati pembayaran tunjangan para guru agama honorer, yang jumlah anggarannya mencapai Rp 1,4 triliun.

"Melalui pembahasan yang panjang, Komisi VIII dan Kementerian Agama sepakat merelokasi anggaran tambahan sebesar Rp 1,4 triliun untuk membayar tunjangan profesi guru (TPG) non-PNS," kata Wakil Ketua Komisi VIII Deding Ishak di Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Deding mengungkapkan, pemerintah menjanjikan bahwa tunjangan para guru agama honorer tersebut akan cair mulai 2016.

"Selama ini kita sering mendapatkan pengaduan dari para guru yang tunjangannya tidak terbayarkan. Makanya kita bersama-sama memperjuangkan, dan alhamdulillah akhirnya lahir SK inpassing untuk merelokasi anggaran tambahan pembayaran tunjangan guru honorer," tuturnya.

Dalam pembahasan Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA K/L) antara Komisi VIII dan Kementerian Agama, disepakati bahwa untuk membayarkan tunjangan terutang para guru agama honorer itu maka perlu direlokasikan sejumlah anggaran di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)), Ditjen Pendidikan Islam, Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, Litbang hingga kesekjenan.

"Ini hasil perjuangan semua Fraksi di Komisi VIII yang selama ini sering mendapat pengaduan dari para guru yang datang ke Komisi VIII maupun saat mereka turun ke dapil," katanya.(yn)

tag: #guru honorer  #tunjangan guru  #dpr  #parlemen  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement