JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi VIII DPR mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti beberapa saran dan masukan DPR dan masyarakat terkait bencana asap.
Pasalnya, bencana asap sudah meluas hingga mencakup daerah-daerah lain di luar lokasi kebakaran lahan dan hutan (karlahut), termasuk sudah sampai ke Jakarta dan Jabar. Jika dibiarkan, dampak asap tersebut bisa semakin mengancam kesehatan masyarakat dan mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi.
"Pada waktu rapat kerja Rabu, (21/10/2015), Komisi VIII dan kepala BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) telah menyepakati untuk menjadikan bencana karlahut sebagai bencana nasional," kata Katua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay, Senin (26/10/2015)
Selain itu, Komisi VIII mendesak agar kepala BNPB menginisiasi lahirnya keputusan presiden (Keppres) yang menyatakan agar lahan bekas kebakaran hutan tidak diperbolehkan untuk diubah menjadi lahan perkebunan.
Menurut politisi PAN tersebut, kebijakan ini dinilai penting sebagai langkah preventif agar kebakaran hutan tidak terjadi lagi di tahun-tahun mendatang. Apalagi, kebakaran ini telah menelan kerugian yang luar biasa, termasuk pemanfaatan APBN untuk pemadamannya.
"Kami meyakini bahwa kebakaran lahan dan hutan yang terjadi itu disengaja. Ada oknum-oknum tertentu yang sengaja membakar untuk memperluas lahan perkebunan. Karena itu, salah satu cara yang bisa ditempuh adalah membuat aturan agar lahan bekas kebakaran dilarang dipergunakan untuk perkebunan. Termasuk lahan yang sudah memiliki izin, dikembalikan lagi ke negara," ucapnya.
Jika rekomendasi dan masukan masyarakat dan DPR diacuhkan, tegas dia, maka tidak tertutup kemungkinan Komisi VIII akan membentuk Pansus karlahut dan bencana asap.
"Pada waktu rapat minggu lalu itu, BNPB masih meminta waktu. Apalagi, menurut kepala BNPB, kebakaran sudah semakin meluas ke provinsi lain, termasuk NTB, Papua Barat, dan beberapa titik di pulau Jawa," kata legislator asal Dapil Sumut II itu.(yn)