JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menghadiri rapat kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR di gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2015). Rapat tersebut mengagendakan pembahasan evaluasi kinerja Kementerian LHK 2015.
Namun saat rapat dibuka, sejumlah Komisi VII meminta agar rapat dibatalkan. Pasalnya, agenda tersebut tidak didahului surat mengenai penjadwalan rapat yang disepakati antara DPR dengan pihak kementerian LHK.
Di rapat itu, Menteri Siti menjelaskan pihaknya sudah mengajukan surat pada tanggal 6 Oktober ke DPR. Surat tersebut, kata dia, menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat melakukan rapat kerja bersama Komisi VII pada tanggal 30 September 2015 sebagaimana yang diajukan DPR sebelumnya.
"Saya mohon maaf karena pada tanggal yang bersamaan, kami memiliki agenda lain yang harus dihadiri sehingga tidak dapat memenuhi undangan dimaksud. Jadi saya mohon maaf karena banyaknya kegiatan di lapangan," ujar Menteri Siti di ruang rapat Komisi VII DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Meski dimaklumi, namun para anggota Komisi VII menyayangkan pihak kementerian LHK yang tidak mengajukan surat penjadwalan ulang rapat.
Menteri Siti tetap 'ngotot' berpijak pada surat surat yang dikirimnya ke DPR pada tanggal 6 Oktober 2015 sebagai dasar untuk menggelar rapat hari ini. Namun isi surat itu dinilai para anggota Komisi VII tak memiliki relevansi dengan penjadwalan rapat.
Kepada Menteri Siti, Anggota komisi VII DPR Fraksi Demokrat Mat Nasir mengingatkan, dalam penyelenggaraan rapat yang melibatkan dua lembaga negara harus mengikuti prosedur administratif dengan surat penentuan jadwal secara resmi terlebih dahulu.
"Ya nggak bisa rapat yang melibatkan dua lembaga negara hanya diputuskan melalui komunikasi telepon. Apalagi pimpinan Komisi VII mengaku tidak ada komunikasi itu. Sebaiknya surat bu Menteri di revisi dulu," ungkapnya.
Dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari sejumlah anggota, Ketua Komisi VII Kardaya Warnika akhirnya memutuskan rapat ditunda hingga pihak kementerian LHK merevisi surat untuk menjadwal ulang rapat.
"Kalau bisa surat itu diperbaiki. Jadi ada usulan rapat ini ditunda. Apakah anggota menyetujui rapat ini ditunda?," ungkapnya yang dikuti persetujuan para anggota untuk menunda rapat.
Sebelumnya, Kesekjenan DPR sudah melayangkan surat ke Kementerian LHK perihal undangan rapat kerja bersama komisi VII dalam rangka pembahasan evaluasi kinerja Kementerian LHK 2015. Dari surat undangan yang bernomor AG/14480/DPR RI/ IX/2015 tersebut, dijadwalkan rapat pada tanggal 30 September 2015.
Pada tanggal 6 Oktober 2015, Kesekjenan Kementerian LHK mengirimkan surat balasan yang menyampaikan ketidakbisaan Menteri Siti Nurbaya untuk menghadiri rapat sebagaimana jadual yang diajukan DPR. Alasannya, Menteri Siti memiliki agenda penting yang dapat ditinggalkan bersamaan dengan rapat yang dijadualkan.
Ini dia surat yang dijadikan landasan Menteri untuk melakukan rapat dengan Komisi VII hari ini, Senin (26/10/2015). Namun para anggota komisi VII menganggap surat tersebut tidak relevan.(yn)