JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengeluarkan surat keputusan pengesahan pengurus DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) versi Kongres Luar Biasa atau yang diketuai Fahd El Fouz A Rafiq.
Untuk itu, Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Robi Marpaung meminta kepengurusan hasil kongres di Papua yang diketuai oleh Rifai Darus harus mematuhi keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0010877.AH.01.07.Tahun 2015 tanggal 25 Oktober 2015.
"Maka saudara Rifai Darus dan jajarannya tidak berhak lagi menggunakan atribut dan aset KNPI," tegas Robi Marpaung kepada TeropongSenayan, Minggu (25/10/2015).
Robi juga mengatakan, jika kepengurusan Rifai Darus masih menggunakan atribut KNPI maka tindakan tersebut telah melanggar hukum.
Ia juga membantah anggapan sejumlah pihak yang mengatakan bahwa SK Menkumham tersebut adalah wadah baru, bukan KNPI yang dipimpin oleh Fahd El Fouz adalah anggapan yang keliru.
"KNPI wadah yang sudah diketahui umum singkatan dari Komite Nasional Pemuda Indonesia, secara asas hukum suatu yang sudah diketahui umum tidak perlu dijelaskan dan dibuktikan lagi kebenarannya," jelasnya.(yn)