JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota komisi VII DPRRI Harry Poernomo meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri ESDM Sudirman Said mencabut surat bernomor 7582/19/ESDM/2015 tertanggal 07 Oktober 2015 perihal permohonan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Pasalnya, surat yang diterbitkan Menteri ESDM tersebut dianggap melanggar UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.
"Jika Jokowi tidak mau mencabut, berarti Jokowi juga melanggar undang-undang. Selesai itu," kata Harry Poernomo di ruang Komisi VII DPR, Senayan, Jakarta, Selasa sore (27/10/2015).
Selain karena UU, ditegaskan Harry, sikap pihaknya berlandaskan pada aspirasi rakyat. Menurutnya, tidak mungkin Komisi VII tidak bersuara tanpa adanya desakan dari rakyat agar izin operasi dalam bentuk kontrak karya PT Freeport Indonesia cukup pada tahun 2021.
"Bagaimanapun Komisi VII mewakili rakyat. Kalau Komisi VII setuju, berarti rakyatnya setuju. Kalau rakyatnya tidak setuju, tidak mungkin Komisi VII menyetujui," klaim dia.
Lebih lanjut Harry menyatakan, Jokowi memiliki hak untuk mengingatkan langkah yang diambil menteri pembantunya.
"Bagaimanapun seorang Jokowi dalam pekerjaannya kan ada koridornya. Kalau dilanggar ya free-kick. Nah, kita mengingatkan karena (perpanjangan kontrak PT. Freeport) secara legal formal belum terjadi. Yang baru berjalan kan komitmen. Kita tidak inginkan karena itu melanggar. Menteri sudah melanggar, Jokowi belum. Makanya kita minta jokowi supaya meminta mencabut surat itu. Tetapi kalau nanti Jokowi tetep merestui surat itu, berarti dia ikut harus bertanggung jawab," pungkasnya memperingatkan.(yn)