Bisnis
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Minggu, 01 Nov 2015 - 14:28:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Daftar 15 Jalan Tol yang Mengalami Kenaikan

11jalan-tol2.jpg
Jalan tol (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Per 1 November 2015 hari ini, Pemerintah menyetujui kenaikan tarif 15 ruas tol. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 507/KPTS/M/2015 tentang Penyesuaian tarif Tol.

Pelaksana tugas Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Herry Trisaputra Zuna mengungkapkan, telah diatur dalam pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38/2004 tentang jalan tol dan pasal 68 ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor 15/2005 tentang jalan tol yang menyatakan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur jalan Tol (BPJT) dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi.

Kenaikan tarif tol berkisar antara Rp 500 - Rp 1000, bergantung dengan tingkat inflasi daerah yang dilintasi, dan panjang ruas tol. Kenaikan tertinggi terdapat pada ruas Tangerang-Merak, sebesar Rp 5.500. Perhitungannya berdasar pada rata-rata inflasi ketiga daerah yang dilintasi ruas tersebut yakni Tangerang, Serang dan Cilegon sebesar 14,64%.

Berikut daftar Tarif Baru 15 Ruas Tol yang efektif Berlaku pada 1 November 2015:

(yn)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement