JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Usia bangsa ini sudah beranjak tua, mengusir penjajah dari tanah air Indonesia adalah keberhasilan para pahlawan kemerdekaan. Kini makna merdeka bukan hanya sekedar lepas dari penjajahan kolonialis asing.
Mendekati 79 tahun Indonesia merdeka korupsi merajalela, pahlawan reformasi belum berhasil melepaskan bangsa dari penyakit bangsa yaitu ketidakadilan, korupsi dan buruknya tata kelola pemerintahan serta integritas. Penyakit bangsa yang diidap oleh para elit pemegang kekuasaan.
Kemiskinan, jembatan rusak, pengangguran, dan hutan yang disulap menjadi apartemen mewah menjadi potret kebobrokan tata kelola negara Indonesia akibat korupsi yang merajalela. Saat ini, Indonesia masih belum menikmati arti ‘merdeka’ seutuhnya. Sebaliknya, kemunduran lah yang dirasa terlampau jauh atas kerakusan yang tersistematis dari para pemburu rente perampok APBN berjamaah.
Dalam Contoh Kasus Minyak Goreng, lie chen wei selaku staff khusus menteri koordinator perekonomian sudah ditangkap begitu juga dengan para dirjen di kementerian tersebut. Pertanyaan ilmiah akademiknya adalah mungkinkah lie chen wei selaku staff khusus bisa sebagai pengambil kebijakan. Berlakukah tanda tangan lie chen wei itu dalam hal untuk menjalankan hukum admininistrasi negaranya.
Jadi sangat tidak masuk akal sekali jika kasus minyak goreng hanya berhenti pada staff khusus Lie Chen Wei tanpa sang menteri ikut terlibat untuk mempertanggung jawabkannya. Atau dalam hal ini ada peranan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Ikut terlibat menikmati hasil Korupsi Minyak Goreng, Sehingga Presiden Melindungi Sang Menteri.
Akibat dari tertutupnya akses informasi publik, publik seakan tidak diberi ruang untuk mengetahui apa yang sedang terjadi di republik ini. Korupsi akan selalu hadir dalam ketidakpastian dan kultur publik untuk menghasilkan pikiran kritis yang tidak transparan.
Di era modern saat ini, kualitas perkembangan korupsi cenderung meningkat dan canggih dalam memanipulasi hukum dan regulasi. Dalam hal ini, kuantitasnya dapat teratasi namun intensitas orang untuk bertindak korupsi dengan memanfaatkan ‘celah hukum’ meningkat.
Untuk itu Peranan Presiden Republik Indonesia selaku Panglima Hukum sangat dibutuhkan dalam persoalan Niat atau tidaknya dalam hal memberantas Korupsi Pejabat Negara sebagai sebuah Penyakit yang merugikan ratusan juta Rakyat Indonesia.
Untuk itulah kami Peduli Sehingga memasukan surat protes kepada Presiden beserta Telaah Hukum bahwa Presiden tidak punya hak dan kewenangan apapun dalam Konstitusi Negara untuk melindungi para menteri-menterinya yang bermasalah dalam Hukum.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #prabowo-subianto