Berita
Oleh Ilyas pada hari Rabu, 04 Nov 2015 - 18:22:10 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Ingatkan TNI: Senjata Itu untuk Perang, bukan untuk Mempertahankan Diri

99penembakan.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi I DPR, Supiadin Putra, menegaskan, tidak dibenarkan seorang anggota TNI menembak warga sipil.

“Apapun alasannya itu tidak benar, itu melanggar hukum. Prajurit tidak boleh menggunakan senjata TNI untuk kepentingan pribadinya. ‎Itu untuk perang bukan untuk mempertahankan diri,” kata Putra, di Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Artinya, kata purnawirawan TNI AD itu, prajurit yang melakukan penembakan itu melanggar aturan hukum.

“Dia melanggar UU atau bisa juga dia melanggar KUHAP karena telah menghilangkan nyawa orang lain,” ujar politisi Partai NasDem itu.‎

Ia juga meminta petinggi TNI untuk mengecek apakah senjata yang dibawa oleh Sersan Satu Yoyok Hadi, anggota intel Kostrad yang menembak pengojek, Marsin Jasmani.

“Harus dicek apakah dia membawa senjata itu ada izin atau tidak. Apakah dia pakai pakaian dinas lalu senjatanya apa itu dinas bukan? Kalau pakai pakaian preman dia salah lagi,” kata Supiadin. (iy/an)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Waka Komisi XIII DPR Pertanyakan Dasar Pemulangan Mary Jane, Ingatkan Agar Tak Langgar Hukum

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 21 Nov 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira mempertanyakan dasar hukum kebijakan yang digunakan Pemerintah dalam pengembalian terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane ...
Berita

Survei TBRC: Toni Uloli-Marten Taha Unggul Elektabilitas 45,8%

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Timur Barat Research Center (TBRC) merilis hasil survei terkait Pilgub Gorontalo 2024 menjelang hari pencoblosan pada 27 November. Hasilnya, pasangan Toni Uloli-Marten ...