Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 05 Nov 2015 - 17:02:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Peradilan Militer untuk Oknum TNI Penembak Tukang Ojek Dinilai Inkonstitusional

60Peradilan-Militer.jpg
Peradilan Militer (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Setara Institute menilai bahwa mempertahankan peradilan militer untuk mengadili pelaku pidana umum yang melibatkan personel TNI adalah pelanggaran konstitusi.

Oknum TNI AD dari kesatuan Kostrad, Sersan Satu Yoyok Hadi menembak mati di tempat seorang warga sipil yang berprofesi sebgai tukang ojek Marsim alias Japra (40) hingga tewas di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/11/2015), diduga karena bersenggolan dengan kendaraan mobil yang dibawanya.

"Mempertahankan peradilan militer untuk mengadili pelaku pidana umum yang melibatkan personel TNI adalah pelanggaran konstitusi. TNI adalah manusia biasa jika melakukan pidana umum," kata Ketua Setara Institute, Hendardi, di Jakarta, Kamis (5/11/2015).

"Peradilan Militer hanya untuk mengadili jenis pidana militer bukan pidana umum yang dilakukan oleh militer," tambahnya.

Menurut Hendardi, karena peristiwa impunitas atas anggota TNI yang melakukan pidana umum ini berulang, UU Peradilan Militer harus diubah.

"Pemerintah dan DPR harus melakukan terobosan hukum, sambil menunggu proses legislasi di DPR," ujarnya.

Lebih lanjut, Hendardi mengatakan permintaan maaf Panglima TNI, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, atas peristiwa penembakan yang dilakukan oleh anggota Kostrad dan komitmen penyelenggaraan peradilan militer secara terbuka tidak cukup menunjukkan komitmen TNI untuk menuntaskan kasus-kasus pidana umum oleh personel TNI secara adil, transparan dan akuntabel.

"Masalah utama bukan terbuka atau tertutupnya pelaksanaan peradilan, tetapi justru pengingkaran asas equality before the law yang merupakan asas hukum dan peradilan yang dijamin konstitusi," jelasnya. (iy/an)

tag: #penembakan  #peradilan-militer  #tni  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Waka Komisi XIII DPR Pertanyakan Dasar Pemulangan Mary Jane, Ingatkan Agar Tak Langgar Hukum

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 21 Nov 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira mempertanyakan dasar hukum kebijakan yang digunakan Pemerintah dalam pengembalian terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane ...
Berita

Survei TBRC: Toni Uloli-Marten Taha Unggul Elektabilitas 45,8%

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Timur Barat Research Center (TBRC) merilis hasil survei terkait Pilgub Gorontalo 2024 menjelang hari pencoblosan pada 27 November. Hasilnya, pasangan Toni Uloli-Marten ...