JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Penyidik Polda Metro Jaya mengirim surat pemanggilan kepada Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Sekjen KSPI) Muhammad Rusdi terkait aksi buruh yang berujung kisruh.
"Anggota sudah kirim surat pemanggilan tersangka atas nama Rusdi sebagai Sekjen KSPI," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Krishna mengatakan pemanggilan Rusdi sebagai tersangka kasus peristiwa melawan perintah aparat kepolisian saat membubarkan aksi buruh di Istana Kepresiden Jakarta pada 30 Oktober 2015.
Saat itu, petugas kepolisian membubarkan paksa buruh yang berunjuk rasa di Istana Kepresiden Jakarta Pusat karena telah melewati batas waktu demontrasi hingga pukul 18.00 WIB.
Sejumlah aktivis buruh memilih bertahan di lokasi aksi hingga terjadi kekisruhan dengan aparat kepolisian.
Petugas Polda Metro Jaya mengamankan dan menetapkan tersangka terhadap 25 pengunjuk rasa diduga melawan perintah, serta penghasutan.
Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap 25 pengunjuk rasa yang terdiri dari 22 orang buruh, dua orang pengacara dan seorang mahasiswa itu.
Para tersangka dikenakan Pasal 216, Pasal 218 KUHP junto Pasal 7 huruf F berkaitan dengan Peraturan Kapolri.
Peraturan Kapolri itu menyebutkan apabila seseorang tak mengindahkan perintah polisi maka bisa dihukum dengan ancaman kurungan penjara empat bulan. (iy)