Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 23 Nov 2015 - 14:59:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Absen di Sidang Rio, Jaksa Tetap Ingin Surya Paloh Dihadirkan

55surya-paloh.jpg
Surya Paloh (kanan) bersama Presiden Joko Widodo (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh belum terlihat hadir di persidangan kasus penyuapan dengan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Nasdem Patrice Rio Capella.

Paloh sedianya akan menjadi saksi kasus yang menjerat mantan anak buahnya tersebut di Partai Nasdem. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap ingin menghadirkan Surya Paloh di persidangan mendatang.

"Karena yang bersangkutan (Surya Paloh) tidak hadir, mohon tetap diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan sebelum pemeriksaan terdakwa," kata Ketua JPU KPK Yudi Kristiana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/11/2015).

Patrice Rio Capella didakwa menerima Rp 200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti dengan tujuan mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi salah satunya Dana Bantuan Sosial (Bansos).

Selain Paloh, ada tiga saksi lainnya yang dihadirkan jaksa, masing-masing Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Clara Widi Wiken dan Ramdan Taufik Sodikin.

"Hari ini seharusnya ada empat saksi, namun yang konfirmasi hadir hanya tiga orang. Sampai saat ini Surya Paloh belum ada konfirmasi hadir," kata Yudi.

"Apaka keterangan dari saudara Surya Paloh ini masih diperlukan?" tanya ketua majelis hakim Artha Theresia.

"Memang ada relevansinya," jawab Yudi Kristiana.

"Baik untuk persidangan selanjutnya Surya Paloh tetap dipanggil dan penasihat hukum agar menyiapkan saksi yang menguntungkan terdakwa," kata hakim Artha.

Sidang dilanjutkan pada 30 November 2015.

Surya Paloh dalam dakwaan disebut menghadiri pertemuan pada 19 Mei 2015 di Kantor DPP Nasdem Gondangdia yang dihadiri Gatot dan Wagub Tengku Erry Nuradi, Surya Paloh selaku Ketua Umum Partai Nasdem dan Ketua Mahkamah Partai Nasdem Otto Cornelis Kaligis.

Setelah pertemuan itu Rio berpesan kepada Evy melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca yang adalah rekan satu almamater Rio sekaligus pernah magang di kantor OC Kaligis dan Yulius Irwansyah selaku pengacara di kantor OC Kaligis, terkait permintaan sesuatu yang menurut Evy dipahami sebagai permintaan uang Rp 200 juta dari Rio.

Rio dikenakan pasal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling banyak Rp 1 miliar.(yn)

tag: #rio-capella  #surya-paloh  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement