JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang masih saja enggan mencabut peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan membuat para buruh makin meradang.
Hari ini, Kamis (10/12/2015) ribuan buruh akan kembali mendatangi Istana untuk menuntut agar Jokowi mencabut peraturan tersebut.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, para buruh akan berkumpul di kawasan Patung Kuda jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
"Setelah dari Istana, buruh akan bergerak ke Mahkamah Agung (MA) untuk menyerahkan berkas gugatan judicial review PP Pengupahan," kata Said Iqbal melalui pesan singkat kepada Antara di Jakarta, Rabu.
Iqbal melanjutkan, aksi buruh tersebut juga dilaksanakan serentak di beberapa provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia. Aksi unjuk rasa juga akan terus dilakukan sampai 20 Desember 2015.(yn)