JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Hari ini MKD akan memutuskan perihal kasus #Papahmintasaham yang melibatkan terduga Ketua DPR Setya Novanto.
Novanto yang dituduh meminta saham kepada PT Freeport Indonesia, diadukan ke MKD pertama kali oleh Menteri ESDM Sudirman Said.
Atas laporan Sudirman Said, MKD pun menggelar sidang pertama yang menghadirkan pelapor, Menteri Sudirman Said, Rabu, (02/12/2015).
Secara peraturan UU, sidang MKD memang diamanatkan untuk tertutup. Tapi Sudirman meminta sidang atas dirinya untuk dilaksanakan terbuka.
“Saya tentu saja sebagai warga negara yang baik akan membantu tugas-tugas MKD dengan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya, keterbukaan mungkin, dan saya berharap bahwa persidangan nanti dilakukan secara terbuka supaya masyarakat bisa memahami apa sebenarnya terjadi dan kenapa proses ini kita tempuh," kata Sudirman sebelum memasuki persidangan di MKD, Rabu (2/12/2015).
Setelah Sudirman, MKD pun memanggil Maroef Sjamsoeddin, Presdir Freeport Indonesia pada Kamis (3/12/2015).
Dalam sidangnya, banyak pengakuan mengejutkan dari presdir Freeport tersebut. Pertama, ia mengakui bahwa dirinya tak tahu kalau Sudirman Said melaporkan ke MKD perihal percakapannya dengan Ketua DPR.
“Apakah saudara tahu Sudirman melaporkan ke MKD?,” tanya Ridwan Bae dalam persidangan di MKD, Kamis (3/12/2015) malam.
Maroef pun menjawab dengan nada pelan.
"Saya tidak tahu, saya tahu pas muncul di media," jawab Maroef.
Tak hanya itu, Maroef pun mengakui bahwa bukan sosok Setya Novanto yang meminta saham seperti yang diberitakan media-media.
“Yang mulia, yang menyatakan di sini MR (Muhammad Riza)," jawab Maroef, di Sidang MKD, Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Setelah memanggil Maroef, Setya Novanto pun dipanggil juga oleh MKD terkait aduan yang menyeret nama baiknya.
Pada sidang kali ini, Setya Novanto menggunakan haknya untuk menggelar sidang tertutup pada Senin (7/12/2015).
Tak banyak yang bisa dinformasikan dalam sidang ini. Setya Novanto hanya memberikan bantahan-bantahan atas tuduhan terhadap dirinya melalui nota penutup.
1. Menyatakan pengaduan yang diajukan oleh saudara pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM tidak mempunyai legal standing dan karenanya pengaduan Menteri ESDM saudara Sudirman Said harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
2. Menyatakan alat bukti rekaman yang diajukan oleh saudara pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM adalah ilegal/tidak sah sehingga tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti.
3. Menyatakan saudara Setya Novanto tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Atau bilamana yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono).
Demikian nota pembelaan saya, Setya Novanto. Semoga Allah SWT memberikan keadilan yang seadil-adilnya atas kejadian yang telah merugikan nama baik saya dan juga nama baik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Setelah Setya Novanto, MKD yang gagal menghadirkan Riza Chalid memutuskan untuk memanggil juga Menkopolhukam, Luhut Binsar Pandjaitan.
Ada beberapa pernyataan Luhut yang dinilai mengejutkan, Luhut secara terang mengakui bahwa tak ada pembicaraan mengenai Freeport dengan Setya Novanto.
"Apakah sodara saksi pernah bicara pada Novanto untuk meminta saham?," tanya Ridwan Bae dalam persidangan MKD, Senin (14/12/2015).
"Sepanjang yang saya ingat Setya Novanto tidak pernah bicara soal perpanjangan Freeport," jawab Luhut.
Sidang pemutusan perkara berlangsung tertutup
MKD melalui Surahman Hidayat memberitahukan bahwa sidang pengambilan keputusan MKD akan dilakukan tertutup. Meski demikian, pengumumannya akan dilakukan secara terbuka.
“Tertutup, tapi pengumumannya terbuka," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Kompleks Parlemen, Selasa (15/12/2015).
Surahman melanjutkan, proses pengambilan keputusan dilakukan setelah seluruh anggota menjelaskan pendapatnya selama persidangan berlangsung. Sanksi pun ada tiga kategori, sanksi kecil, sedang dan berat. (Icl)