JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota MKD dari Fraksi PDI-Perjuangan, Risa Mariska menilai bahwa Ketua DPR Setya Novanto telah melanggar kode etik yang cukup serius dalam kasus dugaan 'Papa Minta Saham'.
Untuk itu, PDIP menyatakan kalau Setya Novanto sudah patut untuk diberikan sanksi sedang karena telah terbukti bertemu dengan pengusaha Riza Chalid perihal perpanjangan kontrak Freeport.
"Teradu pantas dijatuhi sanksi sedang," kata Risa dalam sidang MKD di gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Ditempat yang sama anggota MKD yang baru saja dirotasi yakni Victor Laiskodat dari Fraksi NasDem dan Maman Imanulhaq dari Fraksi PKB telah sepakat menjatuhi sanksi sedang terhadap Setya Novanto.
Tentu saja, keputusan itu setelah menimbang dari fakta-fakta persidangan yang ada, dimana dalam rekaman 'Papa Minta Saham' sangat jelas Setya Novanto mempergunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi. (Icl)