JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengambilan keputusan sidang etik atas kasus #PapahMintaSaham dengan teradu Setya Novanto masih dilakukan.
Berikut anggota mahkamah dewan yang menyatakan pelanggaran Setya Novanto adalah sedang :
1. Sukirman, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)
“Kami berpendapat Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etika karena melakukan pertemuan dengan presiden direktur PT Freeport bersama seorang pengusaha di luar tugas DPR," kata Sukirman dalam sidang terbuka MKD di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
2. Risa Mariska, Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP)
“Teradu agar dijatuhkan sanksi sedang, sesuai peraturan tata cara beracara di Mahkamah DPR RI," kata Risa dalam sidang terbuka MKD di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
3. Maman Imanul Haq, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
“Sedang” kata Maman Imanul Haq dalam sidang terbuka MKD di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
4. Ahmad Bakri, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)
“Saudara Setya Novanto telah secara nyata melanggar etika sebagai anggota DPR RI dan dijatuhi sanksi sedang yaitu pemberhtian dari jabatan Ketua DPR RI," kata Ahmad Bakri dalam sidang terbuka MKD di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
5. Victor Laiskodat, Partai Nasdem
“Setelah mendengar fakta persidangan, pembelaan teradu dan rasa keadilan masyarakat dan mengembalikan marwah DPR, saya berpendapat bahwa teradu layak untuk dijatuhi hukuman sanksi sedang berupa pemberhentian dari jabatan Ketua DPR dan diumumkan kepada publik," kata Victor dalam sidang terbuka MKD di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
6. Guntur Sasono, Partai Demokrat
“Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut dinilai telah dilakukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Saudara Setya Novanto sebagai seorang pimpian lembaga negara yakni Ketua DPR. Terkait pelanggaran ini Saudara Setya Novanto dapat dikenakan pelanggaran sedang," kata Guntur dalam sidang terbuka MKD di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
7. Darizal Basir, Fraksi Demokrat (PD)
“Saudara Setya Novanto telah melanggar kode etik pimpinan tinggi," kata Darizal dalam sidang terbuka MKD di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
8. Junimart Ginsang, Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan (FPDIP)
“Yang bersangkutan diberikan pelanggaran sedang yaitu pemberhentian Ketua DPR,” kata Junimart dalam sidang terbuka MKD di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
9. Syarifudin Sudding, Fraksi Partai Hanura
“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan Setya Novanto telah melakukan pelanggaran etik sedang," kata Sudding dalam sidang terbuka MKD di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Bedasarkan peraturan MKD yang menjelaskan sanksi disebutkan pada pasal 147 ayat 8, Jika faksi pelanggaran sedang menang, maka Setya Novanto bisa langsung diturunkan dari jabatannya sebagai ketua DPR.
Hingga saat ini pembacaan pandangan masih diskors sholat Magrib. (Icl)