Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 16 Des 2015 - 18:50:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Anggota MKD yang Beri Sanksi Berat Perihal Pelanggaran SN

89Setnov dpr.jpg
Ketua DPR, Setya Novanto (Sumber foto : )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengambilan keputusan sidang etik atas kasus #PapahMintaSaham dengan teradu Setya Novanto masih dilakukan.

Berikut anggota mahkamah dewan yang menyatakan pelanggaran Setya Novanto adalah berat :

1. Ridwan Bae, Fraksi Partai Golkar
“Saudara Novanto melakukan, terdapat pelanggaran etika yang disebut pelanggaran berat. Secara penuh harapan kami kepada sidang yang terhormat ini, seyogyanya dan sebaikanya bersumber dari lembaga politik membantuk panel, yang berisi orang-orang yang mempunyai pengetahuan mendalam yang mengarah pada pemberhentian sebagai anggota Pak Novanto," kata Ridwan Bae dalam sidang terbuka MKD di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

2. Adies Kadir, Fraksi Partai Golkar
“Fakta-fakta di dalam persidangan juga teradu dapat diduga melakuan suatu pelanggaran berat yang telah kita baca bersama di dalam baik kdoe etik DPR dan tata beracara Mahkamah Kehormatan," kata Adies Kadir dalam sidang terbuka MKD di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

3. Supratman Andi Atgas, Fraksi Gerindra
“Berdasarkan fakta persidangan, Saudara Setya Novanto, Ketua DPR RI telah terbukti melakukan pelanggaran berat yang dapat berakibat pada pemberhentian sebagai Ketua DPR," kata Supratman dalam sidang terbuka MKD di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

4. M Prakosa, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP)
“Setya Novanto telah terbukti melanggar kode etik dengan kategori berat,” kata Prakosa dalam sidang terbuka MKD di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

5. Dimyati Natakusumah, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
“Dengan ini menyampaikan Setya Novanto diindikasikan melakukan pelanggaran kode etik yang bersifat berat," kata Dimyati dalam sidang terbuka MKD di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

6. Sufmi Ahmad Dasco, Fraksi Gerindra
“Menurut kami, pelanggaran etik sedang tidak masuk, dan kami berpendapat ini pelanggaran etik berat,” kata Dasco dalam sidang terbuka MKD di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Sedangkan jika faksi berat menang, maka perlu waktu untuk paling singkat 3 bulan atau pemberhentian tetap sebagai anggota.

Hingga kini, pembacaan pandangan masih berlangsung dengan disela sholat Magrib(Icl)

tag: #pencatut-nama-jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement