JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Panitia Khusus (Pansus) PT Pelindo II merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dicopot dari jabatannya.
Hal tersebut merupakan dua dari tujuh rekomendasi tahap satu yang dihasilkan Pansus Angket Pelindo II. Rekomendasi itu telah disetujui di dalam rapat paripurna, Kamis (17/12/2015).
Menanggapi rekomendasi tersebut, Menteri Rini menyerahkan sepenuhnya keputusan pemberhentian itu kepada Presiden Jokowi.
"(Pemecatan) Itu kan hubungannya dengan pemerintah. Tanyakan pemerintah," kata Rini di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015).
Pansus Pelindo II menyebut Rini Soemarno tidak mematuhi ketentuan di dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Anti KKN.(yn)