JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi II DPR RI Irmawan menilai, banyaknya gugatan sengketa Pilkada serentak yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena partisipasi masyarakat rendah dan maraknya politik uang (money politic).
Hingga hari Senin (21/12/2015), tercatat sudah ada pasangan calon dari 112 daerah yang mengajukan ke MK.
"Partisipasi rendah dan banyaknya money politic," ujar Irmawan saat dihubungi, Selasa (22/12/2015).
Lanjut politisi PKB itu, partisipasi rendah juga disebabkan oleh putusan MK tentang Undang-Undang (UU) Nomor 8/2015 tentang Pilkada bahwa anggota dewan baik DPR, DPD?, DPRD, PNS, TNI/Polri jika maju Pilkada harus mengundurkan diri dari jabatannya. Akibatnya, jumlah calon pasangan menjadi rendah yang berdampak partisipasi juga rendah.
Selain itu juga, kurangnya ruang sosialisasi bagi pasangan calon kepala daerah sehingga banyak masyarakat kekurangan informasi soal Pilkada serentak yang digelar pada 9 Desember 2015 lalu.
"Kurangnya kandidat yang ikut ambil bagian dalam Pilkada ini juga berdampak kepada kurangnya partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya," ungkapnya.(yn)