Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Selasa, 22 Des 2015 - 15:21:21 WIB
Bagikan Berita ini :
Sengketa Pilkada

"Putusan MK Harus Hati-Hati, Agar Tak Menimbukan Gejolak di Masyarakat"

56mahkamah-konstitusi.jpg
Mahkamah Konstitusi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Jumlah pengajuan gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) sangat tinggi. Tercatat ada 112 gugatan dari sejumlah daerah.

Untuk itu Anggota Komisi II DPR RI Azikin Solthan mengingatkan agar MK berhati-hati dalam memutuskan sengketa Pilkada.

"MK harus berhati-hati tangani sengketa hasil Pilkada dengan waktu 45 hari kerja ini. Agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat atau tidak," ujar Azikin saat dihubungi, Selasa (22/12/2015).

Politisi Partai Gerindra itu menerangkan, banyaknya pengajuan gugatan Pilkada disebabkan banyak pasangan calon yang bermain politik uang.

Ia berharap agar permasalahan perekonomian dan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang minim segera diselesaikan agar demokrasi Indonesia berjalan lebih baik lagi.

"Masalah perekonomian dan perbaikan kualitas SDM. Apabila hal ini dapat dilakukan, maka gugatan ke MK minim. Sebab, saat ini demokrasi tidak bisa berjalan tanpa dua hal tersebut," kata Azikin.(yn)

tag: #pilkada-2015  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement