Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Sabtu, 26 Des 2015 - 15:10:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Ratna Sarumpaet : Pasal 158 UU 8 Tahun 2015‎ Membunuh Demokrasi

62ratna-sarumpaet-alfian.jpg
Ratna Sarumpaet (ketia, kanan) saat menjadi pembicara dalam diskusi (Sumber foto : Alfian Risfil/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember lalu masih menyisakan setumpuk masalah. Betapa tidak, tak kurang dari 100 pasangan calon (paslon) memutuskan untuk mengajukan protes ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai benteng terakhir demokrasi.

Namun, jalan terakhir untuk mencari keadilan tersebut terancam gugur atau terjegal setelah diterapkannya pasal 158 UU 8 Tahun 2015 yang mengatur tentang pembatasan selisih maksimal sebagai syarat formil diterima atau tidaknya suatu sengketa.

"Ini (pasal) sangat keterlaluan. Membuat 100 sengketa Pilkada 9 Desember 2015 yang diajukan ke MK terancam gugur," kata Ratna dalam sebuah diskusi 'Pasal 158, UU No 8/2015 Membunuh Demokrasi, Halalkan Kecurangan Dan Korupsi' di Jakarta, Sabtu (26/12/2015).

"Aku adalah orang yang dengan keras menolak UUD amandemen beserta seluruh undang-undang yang dilahirkannya yang tidak memihak pada bangsa dan rakyat," tegas Ratna.

Menurut Ratna, Pasal tersebut merupakan kejahatan yang dilegilitaskan melalu UU. Sebab Pasal itu sangat liberal mengingat di dalamnya mengatur tentang pembatasan selisih maksimal sebagai syarat formil dapat diterimanya suatu perkara perselisihan pemilihan kepala daerah.

Karena itu, Ratna meminta agar MK tidak hanya memeriksa perselisihan hasil rekapitulasi dengan kejar target.
Menurutnya, MK tidak boleh abai begitu saja dan harus memeriksa fakta dan indikasi pelanggaran Pilkada yang memenuhi standar terstruktur, sistematif, dan masif (TSM) serta mempengaruhi perolehan suara.

"Tak sulit mempercayai ada pasangan calon yang ingin bertarung di Pilkada tanpa money politik. Karena itu, MK harus memperluas objek pemeriksaan. MK wajib memeriksa fakta dan indikasi pelanggaran demokrasi," ungkapnya.(yn)

tag: #pilkada-2015  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Komisi I DPR Dorong Generasi Muda Perkuat Keamanan Digital

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 12 Agu 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Cindy Monica Salsabila Setiawan mendorong generasi muda memperkuat kesadaran keamanan digital dengan membiasakan diri menyaring informasi. ...
Berita

Achmad Daeng Sere Dorong Ruang Digital Dibangun dengan Etika, Keamanan, dan Tanggung Jawab

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Achmad Daeng Sere menegaskan pembangunan ekosistem digital Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan pemerataan infrastruktur dan konektivitas. ...