Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Jumat, 08 Jan 2016 - 15:00:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Cabup Waropen Minta MK Sidangkan Gugatannya

72yesaya-kedua-kiri.jpg
Calon Bupati Waropen, Papua, Yesaya Buine (kedua, kiri) dalam diskusi mengenai Pilkada Waropen di Cikini, Jakarta, Jumat (8/1/2016) (Sumber foto : Ahmad Hatim/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN - Calon Bupati Waropen, Papua, Yesaya Buine meminta Mahkamah Konstitusi (MK) akomodatif dan dapat menyidangkan gugatan sengketa Pilkada yang diajukannya.

Ia berharap MK tidak mempersoalkan persyaratan selisih persentase perolehan suara, tetapi lebih melihat pada bukti-bukti pelanggaran yang terjadi saat penyelenggaraan Pilkada.

"Saya berharap MK bisa melihat dengan jernih bukti-bukti nyata berupa video yang saya bawa, dan bisa menyidangkan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Waropen, Papua," jelas Yesaya dalam diskusi mengenai Pilkada Waropen di Cikini, Jakarta, Jumat (8/1/2016).

Yesaya menyebutkan, dalam Pilkada yang diikutinya, jumlah suara yang diperoleh dirinya bersama calon Wabup pasangannya sebesar 6.646 suara.

Angka tersebut, kata dia menunjukkan pihaknya hanya terpaut 348 suara dengan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak dengan jumlah 6.994 suara.

Dikatakannya, selisih suara itu jika dipersentasekan tidak memenuhi persyaratan pengajuan sengketa Pilkada ke MK. Kendati demikian, Yesaya meminta MK mempertimbangkan adanya bukti kecurangan berupa video pencoblosan 467 surat suara yang dilakukan oleh dua orang saksi dari calon tertentu yang ditemukannya dilapangan.

"Saya harap MK bisa menerima pengajuan gugatan saya, dan mengabulkan agar pilkada Waropen didiskualifikasi," paparnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini yang turut hadir dalam diskusi tersebut mengungkapkan bahwa kasus Pilkada Waropen hanya merupakan salah satu contoh dari sekian banyak kasus yang menjadi persoalan akibat tafsiran MK atas UU Pilkada.

Menurutnya, tafsiran MK terhadap UU Pilkada telah berimbas pada banyaknya korban yang merasa dirugikan.

Titi mengungkapkan aturan persentase selisih suara untuk dapat mengajukan sengketa pilkada tidak mengakomodir rasa keadilan.

"Kebijakan yang by design ini bermasalah karena secara nyata menghalangi orang-orang yang mencari keadilan," ungkapnya.(yn)

tag: #pilkada-2015  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement