Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Minggu, 02 Nov 2014 - 17:27:44 WIB
Bagikan Berita ini :
Seperti Djan Faridz

Kubu Romy Tak Pecat Loyalis SDA

37petiga_03.JPG
Kubu Romy saat jumpa pers di Pulau Dua Restoran belum lama ini (Sumber foto : Teropong Senayan/Eko S Hilman)

JAKARTA--Meski mengaku paling sah karena mengantongi SK Kemenkumham, namun DPP PPP kubu Romy tak main pecat terhadap rivalnya. Seperti Djan Faridz, kubu yang kini bergabung Koalisi Indonesia Hebat (KIH) ini memilih membujuk loyalis SDA bergabung.

"Kita lebih persuasif. Kita ingin ajak kawan untuk gabung besarkan PPP. Perselisihan selesai ketika surat dari Kemenkumham memutuskan Romy sebagai ketum," kata Hasan Husairi Lubis, Ketua DPP PPP versi Romy saat jumpa pers di Jakarta, Minggu (2/11/2014).

Hasan menyebutkan, ada empat anggota DPR Fraksi PPP yang hadir pada Muktamar versi SDA. Empat orang yang disebut tersebut di antaranya Ahmad Dimyati Natakusumah, Wardhatul Asriah, Epyardi Asda, dan Irna Narulita. "Empat orang itu memang pendukung setia SDA," ujar Hasan.

Sebelumnya, Djan Faridz, saat pidato usai terpilih sebagai pengganti SDA juga menyampaikan hal serupa. Pihaknya akan memegang pesan Kyai Maimoen untuk melakukan Islah dengan kubu Romy. "Saya akan lakukan pendekatan kepada mereka untuk kembali ke rumah besar kita bersama," ujar Djan Faridz.(ris)

tag: #Emron Pangkapi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...