Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Rabu, 05 Nov 2014 - 19:40:50 WIB
Bagikan Berita ini :
Belum Sebulan Bekerja

Menteri Susi Marah dan Ancam Mundur

95susi pujiastuti_18.jpg
Menteri Susi Pudjiastuti berkebaya (Sumber foto : Teropong Senayan/Eko S Hilman)

JAKARTA--Belum juga sebulan duduk di kursi Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti sudah mau mundur. Pemilik maskapai Susi Air ini mengaku marah dan frustasi menghadapi birokrat yang dinilai tak sepenuhnya mendukung program kerjanya.

"Saya kecewa dengan lambanya birokrat. Jika mereka (birokrat-red) bekerja lambat dan tidak mendukung program kerja saya, lebih baik saya pulang kampung," ujar Susi di komplek gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu sore (5/11/2014).

Kedatangan Susi ke komplek parlemen tampak terburu-buru. Bahkan saat hendak masuk ke gedung Nusantara III, perempuan asal Pangandaran ini menabrak seorang Pamdal yang menjaga pintu metal detector, karena terburu-buru itu.

Belakangan baru diketahui Susi ternyata menuju ruang Ketua DPD Irman Gusman yang berada di lantai 8. Saat bertemu dengan Irman itulah, diketahui Susi menumpahkan keluhan betapa rumitnya menghadapi birokrat.

Keluhan Susi ini pernah dia tulis dalam laman facebooknya. "Kalau birokrat mengubah peraturan guna membantu nelayan butuh waktu dua tahun, mending saya keluar saja," ujar Susi. Alasannya, dia khawatir tak bisa memberikan kontribusi kepada negara.(ris)

tag: #Susi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...