Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 10 Nov 2014 - 16:27:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Dibujuk 21 Kursi Pimpinan, KIH Menyerah

79idrus.jpg
Idrus Marham (Sumber foto : dokumen teropong)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Dijanjikan 21 kursi alat kelengkapan dewan (AKD), Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menyerah dan siap mengirimkan nama-nama anggota fraksinya ke pimpinan dewan dalam rapat paripurna. Nama-nama anggota fraksi dari KIH itu nantinya akan dimasukkan dalam komisi dan AKD agar DPR segera bisa bekerja.
"Kita sudah sepakat, artinya KIH sepakat mengirim nama anggota fraksinya, dan KMP menjamin KIH mendapatkan posisi pimpinan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) maupun di komisi," kata Sekjen Partai Golkar Idrus Marham usai bertemu dengan pimpinan DPR, Senin (10/11).
Sebanyak 21 kursi itu nantinya akan disebar hingga seluruh komisi ada unsur pimpinan dari KIH. Di komisi mana saja, menurut Idrus, masih akan dibicarakan bersama. "Kita harapkan ini bisa segera selesai, karena bukan masalah prinsip lagi," tambahnya.
Dikatakan, karena ada perubahan komposisi pimpinan komisi dan AKD maka perlu dilakukan revisi UU yang mengaturnya. "Kita harus sesuaikan dulu aturanya dengan merevisinya," kata Idrus lagi. "Kamis kita paripurna, fraksi dari KIH diminta serahkan nama dan setelah itu rapat-rapat di DPR sudah bisa dilakukan sambil menunggu revisi UU."(ss)

tag: #Koalisi Indonesia Hebat  #Dapat 21 kursi  #menyerah  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...