Opini
Oleh Ariady Achmad pada hari Rabu, 10 Feb 2016 - 06:24:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Legislasi dan Kedaulatan Bangsa

10d0d202525e3a7f8d28cb99ecbe03e558cbfe7d6e.jpg
Kolom Obrolan Pagi Bareng Ariady Achmad (Sumber foto : Ilustrasi/Teropong Senayan)

Sinyalemen Benny K Harman tentang hilangnya kedaulatan NKRI karena produk UU yang menjiplak asing memang cukup mengagetkan. Meski sebenarnya bukan hal yang baru. Namun, karena Benny adalah pihak yang terlibat langsung, maka pernyataan yang diungkapkan ke publik menjadi menyentak.

Benny benar. Bahwa produk legislasi atau UU adalah salah satu bentuk wujud kedaulatan bangsa. Sebab UU adalah salah satu acuan kehidupan bertatanegara atau pengaturan ketatanegaraan suatu bangsa. Berdasarkan UU itulah roda pemerintahan, kemasyarakatan bahkan kehidupan persorangan diatur dan dijalankan.

Namun, apa jadinya jika ternyata UU yang selama ini dihasilkan oleh legislatif dan eksekutif adalah njiplak persis produk serupa dari negara lain? Apalagi, seperti diungkapkan Benny, produk UU selama ini hanya diganti kata Indonesia dari produk serupa dari negara asing. Selebihnya persis sama dengan UU yang terjadi di negara liberal atau berideologi lain. Sungguh sangat mengkhawatirkan.

Kita mengkhawatirkan hal ini bukan hanya ingin menggugat pemerintah dan para anggota DPR saja. Namun juga implikasi tatanan kenegaraan dan sosial kemasyarakatan serta peri kehidupan lainnya pada bangsa ini. Sebab, dengan pemberlakuan UU berarti bangsa ini diatur berdasarkan ideologi maupun cara pandang bangsa lain. Bukan berdasarkan kebutuhan maupun tata cara kehidupan bangsa Indonesia sendiri.

Sebagian dari kita sejatinya sudah merasakan akibat langsung produk UU copy paste ini. Diakui atau tidak bahwa tatanan perekonomian di tanah air saat ini sudah begitu bebas persaingannya. Perusahaan besar, baik asing (multinational coorporation) maupun domestik, menggilas usaha kecil dan koperasi di semua lini usaha. Hal yang sama juga terjadi dalam tatanan hukum, sosial, politik maupun pertahanan.

Padahal, rakyat telah membayar mahal setiap produk UU. Sebab, berdasarkan data di Sekretariat DPR, bahwa untuk membuat satu UU dibutuhkan biaya Rp 5 miliar! Namun apa jadinya jika UU yang dihasilkan justru menghilangkan kedaulatan bangsanya sendiri? Inilah yang harus menjadi catatan penting sekaligus perhatian pak Ketua DPR yang kini memiliki program menggenjot produk-produk legislasi.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...