Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Kamis, 13 Nov 2014 - 14:33:28 WIB
Bagikan Berita ini :
Buang Pasal Hak Interpelasi

Revisi UU MD3 Jadi Harga Mati

62capellle_02.JPG
Rio Capella (Sumber foto : Teropong Senayan/Eko S Hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Alotnya kompromi politik antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP membuat kinerja DPR masih terganggu. Kesepakatan akan terjadi apabila KMP menyetujui revisi UU MD3.
"Kita ingin ada revisi UU MD3, khususnya pasal 98 karena kita lihat sepertinya copy paste dari pasal 74 dan pasal 8," kata Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella kepada TeropongSenayan di Jakarta, Kamis, (13/11/2014).

Rio Capella menegaskan ada kewenangan lembaga legislatif yang terlalu jauh dalam sistem ketatanegaraan jika beberapa pasal dalam UU MD3 tidak direvisi.
"Jelas, potensi ini mengganggu Sistem Presidensil di mana salah satu kewenangan DPR adalah menginterpelasi menteri. Padahal kan soal menteri itu hak prerogatifnya presiden," ungkap lelaki asal Bengkulu

Karena itu, lanjut Rio,
Partai Nasem meminta agar pembicaraan perdamaian tidak hanya sebatas masalah kursi. Pasalnya, pokok persoalannya adalah adanya pasal-pasal UU MD 3 yang bermasalah

Menurut Rio, sejak awal Partai Nasdem tidak mempermasalahkan penjatahan kursi. Bagi Nasdem tidak dapat satu kursi pun tidak ada masalah. "Yang penting jangan ada pasal yang mengganggu keharmonisan," tukasnya. (ec)

tag: #Partai Nasdem  #DPR  #Politik  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement