JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Obrolan para politisi di Koalisi Merah Putih (KMP) mengarah pada penolakan terhadap revisi tambahan pada sejumlah pasal di UU 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang diminta Koalisi Indonesia Hebat (KIH) pimpinan PDI Perjuangan. Revisi yang disepakati awal hanya pada pasal 98 ayat 2, untuk tambahan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD). Tapi sekarang berkembang pada pasal 98 ayat 6, 7 dan 8. Selain itu juga pasal 74 ayat 3.
Menurut Wakil Sekjen PKS Mahfud Sidiq, politisi di KMP menganggap gaya politik KIH sudah seperti transaksi pedagang Kaki-5. "Katanya tidak mau politik transaksional tapi kok jadi tawar menawar begini. Kalau kemarin ada diplomasi Ikan Patin, ini KIH pakai gaya diplomasi Kaki-5, karena sudah dikasih masih minta lagi," kata Ketua Komisi I ini, Jumat (14/11).
Mahfud membenarkan ada kecenderungan anggota DPR di KMP menolak permintaan KIH. Karena kalau pun nanti diberikan berpotensi ada permintaan lain lagi. "Obrolan yang berkembang dari kalangan anggota fraksi seperti itu, jangan-jangan kalau diikuti terus kursi pimpinan DPR pun dimintanya juga," tegasnya lagi. Dia mengigatkan kalau tawar menawar ini berlarut-larut, DPR tidak bisa bekerja. Yang rugi sebenarnya pemerintah dukungan KIH, karena program bisa tidak jalan. Belum lagi nomenklatur kementrian yang diubah, anggarannya pasti terganggu. "Banyak anggota yang menyampaikan sebaiknya Presidium KMP yang dipimpin Pak ARB menolak," ujarnya.(ss)